Prosedur pendaftaran dan pembaruan sertifikat halal dapat dilakukan dengan cara :
1. Mengajukan permohonan pendaftaran/ pembaruan sertifikat ke BPJPH ditujukan kepada Kepala BPJPH.
2. Mengisi formulir pendaftaran/pembaruan sertifikat halal yang telah tersedia pada website layanan halal www.halal.go.id pada menu info penting.
3. Melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran/pembaruan sertifikat halal.
Penyelia halal adalah penanggungjawab proses produk halal pada perusahaan.
Persyaratan penyelia halal :
1. Beragama Islam
2. Memiliki wawasan luas dan paham syariat halal dg dibuktikan sertifikat pelatihan halal
Pelatihan penyelia halal bisa daftar di MUI atau lembaga lain yg terakreditasi dan sudah bekerjasama dengan BPJPH.
Penyelia halal : Internal Halal Audit (IHA), : Managemen control halal
Tugas penyelua halal
1. Mengawasi proses produksi halal (PPH) di perusahaan
2. Mengkoordinasikan PPH
3. menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan
4. Mendampingi auditor LPH saat pemeriksaan di perusahaan
Penyelia halal sebaiknya setingkat manager karena sebagai penanggungjawab, pengawas dan menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
Setelah mendapatkan surat tanda terima dokumen pendaftaran SH dari BPJPH, dilanjutkan pendaftaran ke LPPOM MUI dengan Aplikasi Cerol dan mengupload Surat Tanda Terima dari BPJPH dan dokumen persyaratan
Untuk dilanjutkan audit pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk oleh LPPOM MUI dan penetapan fatwa oleh MUI.