Resource Mobilization Theory and The Study of Social Movements


Teori Mobilisasi Sumberdaya (The Resource Mobilization Theory)  merupakan  kerangka  teoritik  yang cukup  dominan  dalam  menganalisis  gerakan  sosial  dan  tindakan kolektif (Buechler). Menurut Cohen (Singh), para teoritisi mobilisasi sumberdaya (resource mobilization) mengawali dengan penolakan atas perhatian terhadap peran dari perasaan (feelings) dan ketidakpuasan (grievances)...

Resource Mobilization Theory berasumsi bahwa dalam suatu masyarakat dimana muncul ketidakpuasan maka cukup memungkinkan  untuk  memunculkan  sebuah  gerakan  sosial. Faktor  organisasi  dan  kepemimpinan  merupakan  faktor  yang  dapat mendorong atau menghambat suatu gerakan sosial (social movements). Menurut Oberschall dalam Locher (2002), istilah mobilisasi (mobilization) mengacu kepada proses pembentukan kerumunan, kelompok, asosiasi, dan organisasi untuk mencapai suatu tujuan kolektif.
Klandermans  (1984),  dengan  mengutip  pendapat  Oberschall, Gamson, Marx dan Wood, McCarthy dan Zald, dan Snow, menyatakan bahwa Resource Mobilization Theory (RMT) menekankan pada pentingnya faktor-faktor  struktural (structural factors), seperti ketersediaan sumberdaya (the availibilty of resources) untuk kolektivitas dan posisi individu dalam jaringan sosial, serta menekankan rasionalitas tentang partisipasi dalam suatu  gerakan  sosial.
Sumber daya dapat berupa barang dan atau jasa yang diberikan untuk melaksanakan sebuah strategi, rencana, program, proyek, atau aktivitas. Strategi mobilisasi sumber daya ialah rencana yang menjelaskan bagaimana sebuah organisasi menyiapkan sumber daya untuk melaksanakan sebuah proyek dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan pada waktunya. Pengembangan strategi mobilisasi sumber daya biasanya merupakan salah satu langkah awal dalam menyusun proposal pendanaan.
Jika sumber pendanaan dan sumber daya lainnya tidak dapat diidentifikasi, maka mungkin kegiatan atau proyek yang diajukan tidak dapat dilanjutkan. Strategi mobilisasi sumber daya dapat berada di level strategi, rencana, dan kegiatan nasional; rencana dan strategi sektoral; atau organisasi atau proyek individual.
Menurut Canel dalam Triwibowo (2006), pendekatan Resource Mobilization Theory (RMT) memusatkan analisisnya pada seperangkat proses kontekstual (keputusan mengenai pengelolaan sumberdaya, dinamika organisasi, serta perubahan politik)  yang  menciptakan  gerakan sosial untuk mengoptimalkan  potensi-potensi  struktural yang dimiliki guna mencapai  tujuannya.  Pendekatan  ini  menganalisis  bagaimana  para aktor gerakan sosial mengembangkan strategi dan berinteraksi dengan lingkungannya untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan mereka. Munculnya gerakan sosial dan capaian dari aktivisme mereka dipandang  sebagai  hasil  dari  proses  yang  terbuka  dan  dipengaruhi oleh serangkaian taktik, strategi dan keputusan tertentu yang dipilih oleh para aktor dalam konteks relasi kuasa dan interaksi konfliktual yang ada.
Pada penelitian Mancul Olson (1965), Zald dan Ash (1966), McCarthy and Zald (1977), Anthony Oberschall (1973, 1978), Charles Tilly (1978), dapat disimpulkan pada dasarnya mereka memiliki pandangan bahwa ketidakpuasan tidak selalu melahirkan protes karena individu merupakan aktor rasional (mempertimbangkan cost and benefit). Gerakan sosial akan terjadi dan mampu bertahan dengan mobiliasi sumber daya (material dan nonmaterial) yang ada di dalam organisasi.
Di sektor swasta, strategi mobilisasi sumber daya ialah bagian dari rencana bisnis dan sifatnya berorientasi laba. Di sektor publik, strategi mobilisasi sumber daya diarahkan untuk menjamin kesinambungan proyek. Strategi mobilisasi sumber daya tidak selalu masuk dalam rencana proyek. Terkadang dimasukkan dalam bab seperti rencana finansial, atau bahkan tidak muncul sama sekali dalam rencana proyek apabila pendanaan telah diperoleh. Namun, ini adalah langkah penting dalam siklus proyek. Mobilisasi sumber daya adalah salah satu pertimbangan awal yang perlu dipikirkan dalam menyusun proyek. Langkah-langkah dalam menyusun strategi mobilisasi sumber daya ialah :
1.        Mengidentifikasi dan menghitung sumber daya yang diperlukan dan menjelaskan mengapa mereka dibutuhkan. Sebuah anggaran mungkin cukup, bersama dengan narasi tentang butir-butir di dalam anggaran serta pentingnya dalam pelaksanaan.
2.        Menjelaskan bagaimana sumber daya akan diperoleh. Mengidentifikasi mitra potensial atau kolaborator yang akan menyediakan sumber daya.
3.        Menjelaskan bagaimana mitra atau kolaborator akan berkontribusi terhadap proyek. Justifikasi pemilihan mitra atau kolaborator serta peran dan kontribusi mereka.
4.        Mengidentifikasi bagaimana mitra akan didekati dan bagaimana komunikasi dengan mereka akan dibangun.
5.        Mendiskusikan dan meninjau berbagai opsi. Mengkaji dan menjustifikasi pilihan.
6.        Menyusun rekomendasi.
7.        Mendekati mitra-mitra potensial, menyusun proposal, dan menilai minat mereka.
8.        Negosiasi perjanjian dan menyesuaikan proposal proyek.
9.        Menyetujui dan menandatangani perjanjian untuk melaksanakan proyek.
Sumber daya yang digunakan dalam kegiatan program secara umum meliputi alam, fisik, keuangan, manusia, dan sumber daya sosial seperti penyediaan ruang kantor, staf yang diperbantukan, atau partisipasi partner di rapat dewan. Mobilisasi sumberdaya juga merupakan proses dimana sumber daya diminta oleh program dan disediakan oleh donor dan mitra. Kebanyakan program sektor publik, yang biasanya menyediakan barang dan jasa (termasuk sumber daya keuangan) kepada penerima manfaat pada hibah atau dalam bentuk dasar.
Proses memobilisasi sumber daya dimulai dengan formulasi strategi mobilisasi sumber daya, yang mungkin termasuk strategi terpisah untuk memobilisasi sumber daya keuangan dan dalam bentuk barang. Melakukan strategi mobilisasi sumber daya keuangan meliputi berikut ini langkah: mengidentifikasi potensi sumber dana, secara aktif meminta Janji, menindaklanjuti janji untuk mendapatkan dana, deposito ini dana, dan merekam transaksi dan pembatasan pada mereka gunakan. Proses ini biasanya diatur oleh perjanjian hukum
Berbicara mengenai Study Of Social Movements, dewasa ini, kita menyaksikan  meluasnya  gerakan-gerakan  perlawanan masyarakat atau gerakan sosial (social movements) dalam upaya menentang dan mendorong perubahan kebijakan publik,  perubahan  politik  dan  sosial  secara  luas,  baik  di  tingkat  lokal,  nasional,  maupun  global. Perlawanan-perlawanan semacam ini bukan saja terjadi di negara-negara yang tergolong masih menerapkan sistem  politik  otoritarian,  transisional,  dan  tingkat  ekonomi  bangsa  yang  masih terbelakang dan berkembang (Asia, Amerika Latin, dll), akan tetapi juga terjadi di negara-negara yang selama ini tergolong maju dan demokratis (Amerika, Eropa Barat, dll).
Di Indonesia, misalnya, tumbangnya rezim otoritarian Orde Baru Soeharto Mei 1998 kiranya tidak  bisa  dilepaskan  dari  peran  gerakan  sosial,  khususnya  gerakan  mahasiswa,  yang  pada gilirannya menghantarkan bangsa ini ke dalam kondisi yang lebih demokratis (Denny JA, 2006). Gerakan kaum muda ini sesungguhnya telah diawali oleh gerakan-gerakan pro-demokrasi sejak tahun  1970-an,  seperti  gerakan  petani,  buruh,  masyarakat  adat,  kaum  miskin  kota,  pers,  partai politik, dan kelompok-kelompok intelektual dan cendekiawan, dan sebagainya. Dengan kata lain, perlawanan-perlawanan  sporadis  dan  temporer  ini  telah  menciptakan  prakondisi  bagi  gerakan mahasiswa  yang  diibaratkan  berada  pada  posisi  “di  puncak  sebuah  gelombang”,  sehingga memungkinkan bagi mereka mencapai “garis finish” (Budiman dan Törnquist, 2001).
Gerakan  sosial  berbeda  dengan  berbagai  bentuk  aksi  massa  seperti  kerumunan  dan kerusuhan,  pemberontakan,  dan  revolusi,  dan  sebagainya.  Kerumunan  (crowd)  merupakan  aksi massa yang tidak memiliki sebentuk organisasi, sangat cair, meletup dan hilang secara tiba-tiba. Kerusuhan (riot) adalah kekacauan massal yang meletup secara tiba-tiba, dalam periode singkat, melakukan  perusakan  atau  menyerang  kelompok  tertentu.  Bedanya  dengan  kerumunan  ialah bahwa  kerusuhan  selalu menggunakan  kekerasan.  Pemberontakan  (revolt)  merupakan  aksi terorganisir  untuk  menentang  atau  memisahkan  diri  dari  sistem  dan  otoritas  yang  dianggap mapan.
 Sedangkan  revolusi  (revolution)  mengandaikan  partisipasi  seluruh  masyarakat  dalam keseluruhan  wilayah  suatu  negara  untuk  menggulingkan  dan  menggantikan  tatanan  politik dengan  suatu  yang  baru.  Revolusi,  dalam  pengertian  ini,  merupakan  upaya  menyusun  kembali tatanan sosial, politik, dan ekonomi, dengan memasukkan perubahan fundamental dalam struktur masyarakat (Singh, 2001: 29-37).
Gerakan  sosial,  menurut  Singh,  biasanya  merupakan  mobilisasi  untuk  menentang  negara dan  sistem  pemerintahannya,  yang  tidak  selalu  menggunakan  kekerasan  dan  pemberontakan bersenjata,  sebagaimana  terjadi  dalam  kerusuhan,  pemberontakan,  dan  revolusi.  Menurutnya, umumnya  gerakan  sosial  menyatakan  dirinya  di  dalam  kerangka  nilai  demokratik  (Singh,  2001: 36-37).
Tarrow (1998: 4-5) mendefinisikan gerakan sosial sebagai tantangan kolektif yang dilakukan sekelompok orang yang memiliki tujuan dan solidaritas yang sama, dalam konteks interaksi yang berkelanjutan  dengan  kelompok  elite,  lawan,  dan  penguasa.  Di  sini  terdapat  empat  kata  kunci penting yakni  tantangan kolektif,  tujuan bersama,  solidaritas sosial, dan  interaksi berkelanjutan. Sedangkan  Wilson  (1973:  9-11)  menekankan  “cara-cara yang  tidak  melembaga” (non-institutionlized  means),  serta  gerakan  ini  tidak  ditujukan  untuk  memperoleh  posisi-posisi kekuasaan  (permanent  power  position),  tetapi  sebagai  tawar-menawar  untuk  memengaruhi pembuat kebijakan (decision makers) mengambil solusi yang menguntungkan bagi mereka.
Della  Porta  dan  Diani  (1999:  13-16)  menawarkan  sedikitnya  empat  karakteristk  utama gerakan  sosial,  yakni:  (1)  jaringan  interaksi  informal;  (2)  perasaan  dan  solidaritas  bersama;  (3) konflik sebagai fokus aksi kolektif; (4) mengedepankan bentuk-bentuk protes. Dengan kata lain, gerakan sosial merupakan jaringan-jaringan informalyang mendasarkan diri pada perasaan dan solidaritas  bersama,  yang  bertujuan  untuk  memobilisasi  isu-isu  konfliktual,  melalui  berbagai bentuk protes yang dilakukan secara terus-menerus.  Hal-hal ini pula yang membedakan gerakan sosial  dengan  gerakan  yang  dilakukan  oleh  partai  politik,  kelompok  kepentingan,  sekte-sekte agama, protes sesaat, atau koalisi politik sesaat.
Pada kesimpulannya, mobilisasi sumber daya dan gerakan sosial dalam perubahan ekonomi dan sosial memiliki peran yang sangat besar. Hal ini agar terwujudnya perubahan sistem dan birokrasi serta organisasi di suatu negara ke arah yang lebih baik dan menciptakan sejarah baru dalam suatu sistem yang sudah lama terbentuk dan sudah diketahui kelemahannya. Dengan konsep the right man on the right place, akan memberikan pemahaman bahwa mobilisasi sumber daya dan gerakan sosial akan menciptakan kolektivitas orang-orang didalamnya untuk membawa atau menentang perubahan.
Mobilisasi sumber daya dan gerakan sosial seringkali tidak berwujud organisasi formal, namun dapat pula merupakan bagian dari organisasi. Sehingga tidak mengherankan apabila di dalam organisasi terdapat kelompok-kelompok yang saling bertentangan dan masing-masing mewujudkan dirinya dalam bentuk mobilisasi sumber daya dan gerakan sosial. Namun yang jelas sebagai sebuah aktivitas ekonomi dan sosial kemasyarakatan tidak berhenti pada suatu titik, akan selalu datang susul menyusul dari satu gerakan ke gerakan lain. Semua itu bisa terjadi karena, sifat masyarakat sendiri yang terus berubah. Perubahan itu terjadi karena arus baru dalam diri masyarakat itu sendiri yang menginginkan perubahan.

Daftar Pustaka
Denny  JA.  2006.  Democratization  from  Below:  Protest  Events  and  Regime  Change  in  Indonesia 1997-1998, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Jenkins, J Craig. 1995. “Social Movements, Political Representation, and the State: An Agenda and Comparative Framework”, dalam J Craig Jenkins dan Bert Klandermans (Eds), The Politics of Social  Protest:  Comparative  Perspective  on  States  and  Social  Movements,  Minneapolis: University of Minnesota Press.
Klandermans, Bert. 1997. The Social Psychology of Protest, Oxford/Cambridge, MA: Blackwell.
Manalu, Dimpos. 2006. Gerakan Sosial dan Perubahan Kebijakan Publik, Center of Population and Policy Studies : Gadjah Mada University.
McAdam, Doug, John D McCarthy, dan Mayer N Zald (Eds.). 1996.  Comparative Perspectives on Social  Movements:  Political  Opportunities,  Mobilizing  Structures,  and  Cultural  Framing, Cambridge/New York: Cambridge University Press.
________,  Doug,  Sidney  Tarrow,  dan  Charles  Tilly.  1997.  ”Toward  an  Integrated  Perspective  on Social  Movements  and  Revolution”,  dalam  Mark  Irving  Lichbach  dan  Alan  S.  Zuckerman (Eds.),  Comparative  Politics:  Rationality,  Culture,  and  Structure,  Cambridge:  Cambridge University Press, hal 142-173.
Satria, Galih, dkk. 2015. Teori dan Fakta Mobilisasi Sumber Daya Dalam Negeri di Negara-Negara Afrika dan India dalam paper Mata Kuliah Pendanaan Pembangunan, Magister Ilmu Ekonomi : Universitas Jenderal Soedirman. Materi tidak dipublikasikan.
Singh,  Rajendra.  2001.  Social  Movements,  Old  and  New:  A  Post-Modernist  Critique,  New Delhi/Thousand Oaks/London: Sage Publications.
Tarrow,  Sidney.  1998.  Social  Movements  and  Contentious  Politics,  Cambridge:  Cambridge University Press.

Wilson, John. 1973. Introduction to Social Movements, New York: Basic Books, Inc.

0 comments