Hukum Berdagang di dalam Masjid

Masjid adalah tempat suci yang merupakan Baitullah (rumah Allah), tempat hamba-hamba-Nya beribadah, berzikir dan menyembah-Nya dengan tenang, suci dan bersungguh-sungguh. Tentu saja ketika berada di tempat yang dimuliakan Allah ini memiliki adab dan persyaratan yang harus dijaga setiap muslim, di antaranya adalah larangan melakukan transaksi jual beli di dalamnya. Abu Hurairah ra meriwayatkan...
bahwa Rasulullah saw bersabda: “Apabila kalian melihat orang menjual atau membeli barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya: ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan terhadap jual belimu ini,’ dan jika kalian melihat orang mencari barang hilang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya: ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu kepadamu.’” (HR Tirmizi, An-Nasa’i, Ibnu Huzaimah dan al-Hakim).
Dalam hadits ini menunjukkan tidak dibolehkannya bertransaksi jual beli di dalam masjid, bahkan orang yang melihat transaksi ini harus menegur dengan tegas kepada si penjual dan si pembeli karena masjid didirikan bukanlah sebagai tempat berdagang.

0 comments