Hukum Bioskop Dalam Islam

Bioskop dan yang sejenis itu merupakan salah satu sarana penting untuk mengarahkan dan memberikan hiburan. Keberadaannya seperti sarana-sarana lain yang dapat saja digunakan untuk kebaikan atau untuk keburukan. Dengan demikian bioskop itu sendiri tidak apa-apa. Status hukumnya tergantung penggunaannya.

Dr. Yusuf Qardhawi mengemukakan pendapatnya, bahwa bioskop adalah halal dan baik, bahkan kadang-kadang sunat dan diperlukan apabila memenuhi syarat-syarat berikut:

Tema film bersih dari pornografi dan...
segala sesuatu yang bertentangan dengan aqidah, syari’ah, dan etika islam.

Cerita-cerita yang dapat membangkitkan nafsu syahwat atau mendorong orang untuk berbuat dosa, memicu kejahatan, mengajak kepada pikiran-pikiran serong, atau mempopulerkan kepercayaan-kepercayaan yang batil dan sebagainya. Maka, hukumnya haram dan tidak halal bagi seorang Muslim untuk menyaksikannya atau mendukungnya.

Tidak melalaikan dari kewajiban agama dan dunia

Jangan sampai bioskop dan film-film yang kita tonton, melalaikan dari kewajiban agama dan dunianya. Terutama kewajiban shalat lima waktu yang difardhukan Allah setiap hari atas setiap muslim. Karena seorang muslim tidak boleh meninggalkan shalat wajibnya karena menonton bioskop dan sejenisnya.

Allah Saw berfirman: “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (al-Maa’uun: 4-5)

Para ulama menafsirkan lalai dari shalat ini artinya mengakhirkan hingga habis waktunya. Sedang Al-Qur’an telah menetapkan bahwa diantara sebab diharamkannya khamar dan judi adalah karena perbuatan itu dapat menghalangi manusia dari mengingat Allah dan mengerjakan shalat.

Tidak Ikhtilat dan bersentuhan antara laki-laki dan perempuan

Hal ini demi menjaga fitnah dan menolak syubhat. Apalagi jika pertunjukan ini tidak dapat dilakukan dengan baik kecuali di tempat gelap.

Nabi Saw bersabda: “Sungguh kepala seseorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi lebih baik baginya daripada menyentuh kulit wanita yang tidak halal baginya”. (HR. al-Baihaqi dan ath-Thabrani) 

Referensi :
http://annida-online.com/
http://google.com/

0 comments